Artikel
LPMD
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2025
DESA GEMBONG KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN
Surat Keputusan Kepala Desa Gembong Nomor : tanggal 11 Februari 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Gembong
KETUA : ROHMAD
WAKIL KETUA : SUNARDI
SEKRETARIS I : ENI SETYOWATI
SEKRETARIS II : NURUDIN
BENDAHARA I : AGUS WIDODO
BENDAHARA II : YULIAWATI
SEKSI – SEKSI :
Seksi Keagamaan : 1. Ismail
2. Ismuri
Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban : 1. Riyanto
2. Sulistyono
Seksi Pendidikan dan Penerangan : 1. Dhani Julianto
2. Ridwan
Seksi Kebersihan Lingkungan Hidup : 1. Samsudin
2. Sayuti
Seksi Pembangunan : 1. Bibit Riyanto
2. Muhammad Ahyar
Seksi Perekonomian : 1. Asmoro
2. Sujarni
Seksi Kesehatan, Kependudukan dan : 1. Ainul Masruro
Keluarga Berencana 2. Misginen
Seksi Sosial Budaya dan Pemuda : 1. Agus Setiyawan
2. Teguh Wiyono
Seksi Kesejahteraan Sosial : 1. Dwi Purnomo
2. Makmuri
Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan : 1. Niningsih
Keluarga 2. Siti Mahmudah